Implementasi Akad Istishna’ terhadap Praktik Jual Beli Online di E-Commerce Indonesia

Authors

  • Fauzatul Laily Nisa UPN "Veteran" Jawa Timur

Abstract

Dalam perkembangan globalisasi, aspek teknologi semakin maju. Perkembangan dan kemajuan juga terjadi di bidang bisnis yaitu jual beli online. Jual beli di toko online dapat dilakukan dengan pembeli atau penjual, tanpa bertemu langsung untuk kegiatan keuangan. Jual beli di Indonesia bisa dilakukan di berbagai situs belanja online seperti Lazada, Shopee, Tokopedia, dll. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan jual beli online dengan akad Istishna dalam perdagangan elektronik di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penggunaan metode kualitatif. Teknik penelitian ini menggunakan analisis penelitian kepustakaan atau library research yang diperoleh dari buku, majalah, makalah, artikel, laporan atau bacaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli online dengan akad Istishna diperbolehkan menurut hukum Islam selama tidak merugikan baik penjual maupun pembeli. Dengan akad Istishna dalam jual beli online, pembeli dapat melakukan pemesanan dengan kriteria yang diinginkan seperti jenis dan ukuran barang, kemudian melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan. 

Downloads

Published

2024-09-17